Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop Aturan Baru untuk Turis di Bali Sepanjang 2023

Kompas.com - 07/12/2023, 17:56 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada tahun 2023, terjadi beragam polah tingkah wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan dan kesucian tempat ibadah di Bali.

Pada awal tahun 2023, misalnya, Pulau Dewata menjadi sorotan lantaran banyak wisman yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Banyak Wisman di Bali Langgar Aturan, Pengamat: Mengejar Kuantitas, Lupa Kualitas

Dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (9/3/2023), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali mencatat ada sekitar 367 kasus tilang manual yang terkumpul pada 22 Februari 2023-7 Maret 2023.

Dari 367 kasus tilang, sekitar 147 kasus di antaranya berasal dari wisman. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh wisman yaitu tidak memakai helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukkan.

Contoh lainnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (29/5/2023), seorang wisaman asal Jerman naik ke panggung pertunjukan tari di Puri Saraswati, Ubud, tanpa berbusana.

Menyusul maraknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah wisman di Bali, Pemerintah Bali kemudian menerbitkan beberapa aturan baru.

Baca juga:

Aturan untuk turis asing di Bali sepanjang 2023

1. Surat Edaran (SE) Tatanan Baru

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.

Gubernur Bali saat itu, I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Berlaku mulai akhir Mei 2023, SE ini mengatur berbagai kewajiban dan larangan yang harus ditaati wisman selama di Pulau Dewata.

Apabila ada wisman yang melanggar akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 

Dilaporkan oleh Kompas.com, Selasa (6/6/2023), aturan yang tertuang dalam SE tersebut meliputi aturan di tempat ibadah, aturan di tempat wisata serta tempat umum, aturan di bidang bisnis, aturan berlalu lintas, dan aturan bersikap.

Tidak hanya itu, Pemerintah Bali juga membentuk satuan tugas (satgas) Percepatan Tata Kelola Pariwisata untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Anggota satgas ini terdiri dari personel Dinas Pariwisata Bali, Kepolisian, Satpol PP, Imigrasi, Kejaksaan, dan asosiasi pariwisata.

Baca juga: Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com