Dilansir TIME, perwakilan Departemen Luar Negeri AS menginformasikan, ada beberapa kasus tentang pembiayaan karantina yang bisa dilakukan seorang diri atau ditanggung pihak terkait.
"Dalam kasus beberapa kapal pesiar di Asia Timur yang menjalani karantina, jalur pelayaran sendiri menanggung biaya akomodasi," katanya.
"Dalam kebanyakan kasus lain, wisatawan individu bertanggung jawab untuk mengelola karantina sendiri," lanjutnya, seperti dikutip TIME, Jumat (6/3/2020).
Akses bebas visa ini membuat para pemegang paspor tidak perlu mengurus visa sebelum ke negara-negara tersebut.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan selain 37 negara tersebut, pemegang paspor elektronik yang ingin mengunjungi Jepang akan mendapat bebas visa selama maksimal 15 hari kunjungan.
"Namun terlebih dulu pemegang paspor harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Jepang untuk mendapatkan visa waiver," kata Sigit kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.