3. Berolahraga setiap harinya
Masyarakat diminta untuk tetap berolahraga setiap hari misalnya berlari, berjalan atau jogging, bersepeda baik sendiri ataupun bersama anggota keluarga.
Baca juga: KBRI Madrid Beri Imbauan kepada WNI Terkait Kasus Corona di Spanyol
4. Hindari menyumbangkan darah
Setiap tindakan medis termasuk menyumbangkan darah, dan menghindari risiko cedera atau tindakan berbahaya.
5. Bepergian hanya untuk bekerja jika tidak bisa melakukan kerja di rumah
Bagi masyarakat yang tidak bisa bekerja di rumah, tetap dapat melakukan pekerjaan di luar rumah. Namun hanya untuk mereka yang benar-benar tidak bisa bekerja dari rumah.
Pemerintah Inggris juga telah menerbitkan action plan Covid-19 yang dapat diakses melalui link berikut ini https://www.gov.uk/government/publications/coronavirus-action-plan
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memperketat aturan perlintasan orang dari dan ke Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan tambahan pada Selasa (17/3/2020).
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah upaya Pemerintah RI memerangi penyebaran virus corona.
Baca juga: Kemenlu Larang Pendatang dari 10 Negara Masuk ke Indonesia karena Virus Corona
Salah satu poinnya yaitu melarang pendatang yang berkunjung ke delapan negara dalam 14 hari terakhir masuk atau transit ke Indonesia.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, terdapat 16 poin yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia," tulis laman resmi Kemenlu RI dalam poin sembilan.
Delapan negara yang disebutkan yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Sebelumnya, kebijakan larangan masuk Indonesia telah berlaku bagi pendatang yang datang dari China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Baca juga: Jepang Batasi Turis Asing Masuk, Termasuk WNI
Bagi WNI yang baru dari negara tersebut, Kemenlu menyebutkan akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.
Poin tambahan apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.