Syarat bagi wisnus yang ingin berlibur ke Bali
Selain harus mengakses dan mengisi aplikasi LOVEBALI, wisnus yang akan berkunjung harus mematuhi beberapa aturan.
Adapun aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.
Aturan-atuarn yang tertera dalam SE yang telah ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayn Koster pada 28 Juli 2020 adalah sebagai berikut:
- Bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.
- Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.
- Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.
- Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.
- Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
- Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.
- Biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan
- Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI. Petunjuk aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprog.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI.
- Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Hehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu:
a. Menggunakan masker/pelindung wajah.
b. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk.
d. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (phbs).
e. Menutup hidung dan mulut dengan tisu atau sapu tangan pada saat bersin dan batuk.
f. Menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
g. Menjalani pengukuran suhu tubuh.
h. Membersihkan barang pribadi seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.
i. Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
j. Menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
- Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan GPS pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.
- Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.
- Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam SE ini. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.