Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Kompas.com - 26/09/2020, 17:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Gratis isolasi diri di hotel

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang tiga termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi OTG.

Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai September – Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per OTG.

Presiden Joko Widodo dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu, mengatakan akan terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala ataupun yang bergejala ringan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Baca juga: Kemenparekraf Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

"Pemerintah menyiapkan pusat-pusat karantina untuk pasien dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri, ini juga penting, yang berpotensi menularkan kepada keluarga," kata Presiden Joko Widodo.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, saat ini terdapat belasan ribu kamar hotel di 9 provinsi yang siap dijadikan sebagai fasilitas karantina OTG.

Hal tersebut disampaikan olehnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/9/2020). Berikut daftarnya yang telah Kompas.com rangkum:

  1. Sumatera Utara: 6 hotel, 449 kamar
  2. Jawa Barat: 17 hotel, 949 kamar
  3. DKI Jakarta: 31 hotel, 4.116 kamar
  4. Jawa Timur: 16 hotel, 2.160 kamar
  5. Bali: 10 hotel, 1.559 kamar
  6. Kalimantan Selatan: 15 hotel, 992 kamar
  7. Papua: 13 hotel, 1.797 kamar
  8. Jawa Tengah: 2 hotel, 173 kamar
  9. Sulawesi Selatan: 8 hotel, 1.156 kamar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com