Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kereta Wisata Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen

Kompas.com - 24/12/2020, 09:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penumpang Kereta Api Pariwisata (Kawisata) Jarak Menengah atau Jauh, baik pola carter/rombongan dan FIT/perseorangan, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan pers yang diberikan oleh pihak PT Kawisata, Rabu (23/12/2020), aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

SE tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kereta Wisata Baru di Solo, Lokomotif Uap Kuno Berusia Hampir 1 Abad

Kebijakan juga berdasrakan SE Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI Wisata mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api, khususnya Kereta Wisata", ujar Direktur Operasi Kawisata, Raden Agus Dwinanto Budiadji.

Dia melanjutkan, seluruh pelanggan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama perjalanan.

Baca juga: Masyarakat Kini Suka Mudik Naik Kereta Wisata, Ini Faktanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com