Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispar Jabar Soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali: Tunggu Kebijakan

Kompas.com - 08/01/2021, 08:08 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat Deddy Taufik mengatakan, pembatasan kegiatan di Jawa-Bali merupakan keputusan pemerintah terkait tren Covid-19 yang terus meningkat.

“Sekarang naik terus klaster. Dan itu kan perlu penyikapan,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Deddy melanjutkan, saat ini terdapat sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) yang diusulkan pemerintah pusat untuk diterapkan pembatasan kegiatan lantaran memenuhi kriteria berlakunya pembatasan.

Untuk Jabar, beberapa daerah tersebut adalah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Baca juga: Go! Wet Waterpark Bekasi Buka Lagi, Gratis Masuk untuk yang Ulang Tahun

Saat ini, Deddy mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan sembari menunggu arahan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga akan tetap menerapkan aturan bagi daerah-daerah Jabar yang masuk dalam zona merah, zona kuning, dan zona oranye.

“Sambil menunggu kebijakan yang mungkin akan dibahas Satgas Penanganan Covid-19, kita laksanakan. Zona merah sekarang sudah jelas aktivitas dan lain-lain bermain di antara 25-30 persen kapasitas, kita itu aja,” jelas Deddy.

Ilustrasi Pangandaran - Pantai Pangandaran.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Pangandaran - Pantai Pangandaran.

Ia melanjutkan, yang terpenting adalah protokol kesehatan harus diterapkan di setiap tempat wisata, hotel, dan restoran. Sambil menunggu aturan, pihaknya akan terus melakukan edukasi.

Adapun, aturan mengenai zonasi atau tingkat kewaspadaan setiap daerah di Jabar tertera dalam dua Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang hingga saat ini masih berlaku.

Baca juga: Seru! Kini Wisatawan Bisa Naik Perahu di Situ Rawa Besar Depok

Pergub Jabar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lalu, Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, Indonesia akan berlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, mengutip Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Curug Malela, The Little Niagara Asal Bandung Barat

Adapun, pembatasan kegiatan dilakukan berdasarkan empat parameter. Pertama adalah angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional di atas tiga persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Travel Update
DAOP 6 Yogyakarta Tambah 6 Kereta Tambahan Jarak Jauh untuk Long Weekend

DAOP 6 Yogyakarta Tambah 6 Kereta Tambahan Jarak Jauh untuk Long Weekend

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com