KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru untuk mengatur perjalanan dalam negeri selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11–25 Januari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut mengatur ketentuan serta syarat perjalanan dari dan ke daerah-daerah di
Indonesia. Termasuk dari dan ke Bali, Pulau Jawa, antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, serta daerah lainnya.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Pulau Jawa
Untuk lebih detailnya, berikut ini panduan lengkap melakukan perjalanan selama masa PPKM Jawa-Bali seperti dirangkum Kompas.com:
Untuk perjalanan ke Bali menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan bisa juga menggunakan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia sebagai syarat perjalanan.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota) maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
Selain surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, bisa juga hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam perjalanan sebelum keberangkatan.
Nantinya, mungkin akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigenbagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat oleh Satgas Covid-19 Daerah. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC kecuali yang menggunakan kereta api.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama Masa PPKM dari dan ke Bali
Untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pengecualian tersebut juga berlaku untuk transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Namun jika diperlukan, akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Untuk perjalanan ke daerah lain, akan dilakukan tes acak rapid test antigen bisa diperlukan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengisian e-HAC juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
Aturan perjalanan lainnya
Anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain melengkapi syarat perjalanan, pelaku perjalanan juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
Masker yang digunakan pun harus kain tiga lapis atau masker medis, lalu, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali
Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan yang bergejala pun wajib untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.