KOMPAS.com – Meski periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 telah usai, namun masyarakat tetap harus memerhatikan sejumlah syarat perjalanan orang dalam negeri.
Adapun, syarat tersebut tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang berlaku pada 18-24 Mei.
Baca juga: Wisata G-Pass di Kabupaten Semarang, Naik Kapal Berlatar Lautan Awan
Selain syarat untuk moda transportasi darat dan udara, Addendum tersebut juga menyertakan syarat perjalanan orang melalui moda transportasi laut yakni sebagai berikut, Selasa (18/5/2021):
Sebelumnya, salah satu syarat perjalanan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).
Di beberapa daerah seperti Jadetabek, syarat wajib SIKM diberlakukan oleh masing-masing kepala pemerintahan selama 6-17 Mei termasuk Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Banyuwangi ke Lombok Kini Bisa Langsung Naik Kapal Feri
Lantas, bagaimana dengan periode pasca-lebaran? Apakah masyarakat masih diwajibkan membawa SIKM untuk bepergian?
Mengutip Kompas TV, Selasa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak berlaku lagi.
“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24:00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM,” jelasnya, Senin (17/5/2021).
Meski sudah tidak berlaku lagi, Syafrin menuturkan bahwa pengawasan arus balik tetap berjalan ketat dan tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.
Setiap wilayah hukum dari Polda di seluruh Indonesia akan memberikan stiker khusus bagi pemudik yang sudah diperiksa terlebih dahulu di setiap cek poin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.