KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan seluruh layanan paspor hingga 23 Agustus 2021 selama PPKM Level 4, 3, dan 2, atau sebelumnya juga dikenal sebagai PPKM Darurat, berlaku.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengonfirmasi kabar yang diumumkan oleh pihak Keimigrasian lewat akun Instagram @ditjen_imigrasi, Selasa (17/8/2021).
“Selama masa PPKM, pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) hanya mengakomodasi tujuan mendesak seperti pengobatan di luar negeri,” jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga:
Selain itu, pendaftaran antrean paspor lewat aplikasi APAPO juga tengah dinonaktifkan untuk sementara waktu hingga PPKM Level 4, 3, dan 2 berakhir.
Angga melanjutkan, masyarakat yang sudah memiliki kode QR antrean daring akan langsung dilayani saat PPKM dicabut.
Sebelumnya, penghentian layanan paspor tersebut hanya berlaku hingga 16 Agustus. Kendati demikian, penghentian diperpanjang mengikuti kebijakan PPKM yang juga diperpanjang.
“Ketentuan ini (penghentian layanan paspor) masih berlanjut sampai dengan sekarang. Hal ini sebagai wujud dukungan kami terhadap program pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” ujar Angga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.