Meski saat ini layanan paspor tengah dihentikan untuk sementara waktu, Angga mengungkapkan bahwa ada pengecualian untuk ketentuan tersebut.
Sebelumnya, disebutkan bahwa masyarakat dengan tujuan mendesak seperti pengobatan di luar negeri diizinkan untuk mengurus paspor. Namun, ada kategori lain yang masuk dalam pengecualian.
Baca juga:
“Beberapa kategori yang masuk dalam kebutuhan mendesak antara lain WNI yang akan bekerja atau tugas dinas ke luar negeri, dan penerima beasiswa ke luar negeri yang harus segera berangkat,” ujarnya.
Terkait pelayanan paspor untuk tujuan mendesak, pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi sehari sebelumnya untuk membuat janji terlebih dahulu.
“Pelayanan paspor untuk kebutuhan mendesak bisa dilayani secara langsung di kantor imigrasi,” sambung Angga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.