KOMPAS.com – Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Arya Pradhana Anggakara, mengatakan bahwa pengajuan visa offshore masih ditutup sementara.
“Tutup, sekarang menuju ke Permen Nomor 27 Tahun 2021,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, hal ini juga telah diumumkan oleh Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi pada Rabu.
Baca juga: Long Term Visa, Harapan untuk Tingkatkan Pengeluaran Turis Asing
Peraturan yang dimaksud oleh Angga adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Adapun, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat. Kebijakan ini telah diteken sejak 19 Juli 2021.
Namun, apa itu visa offshore dan mengapa pengajuannya ditutup untuk sementara waktu? Siapa yang bisa mengajukan visa offshore?
Visa offshore adalah istilah bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia. Istilah ini, bersamaan dengan visa onshore, baru digunakan sejak pandemi Covid-19.
Melansir Kompas.com, Selasa (29/9/2020), kedua istilah tersebut digunakan untuk membedakan orang asing yang hendak memasuki Nusantara dan orang asing yang terlantar di Indonesia.
Baca juga: 244 Desa Wisata di 5 Destinasi Super Prioritas Bisa Jadi Tujuan Wisman Long Term Visa
Menurut informasi dalam akun Instagram @ditjen_imigrasi, visa offshore adalah izin masuk yang digunakan oleh orang asing di luar negeri.
Sementara itu, visa onshore adalah izin tinggal yang digunakan oleh orang asing di wilayah Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.