Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/09/2021, 17:36 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, calon penumpang pesawat sudah tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memenuhi syarat penerbangan mulai Oktober 2021.

Hal ini lantaran Kemenkes tengah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAJA, dan aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta yakni Jaki.

Baca juga: Bawa Powerbank ke Pesawat, Perhatikan Kapasitasnya supaya Aman

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menuturkan, fitur dalam aplikasi PeduliLindungi akan tersedia pada deretan aplikasi itu, sehingga memudahkan masyarakat yang tidak bisa menggunakan PeduliLindungi.

“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” ungkapnya, mengutip Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Kursi Roda dan Benda Lainnya yang Gratis Masuk Bagasi Pesawat

Kendati demikian, bagaimana dengan penumpang pesawat yang tidak menggunakan atau membawa ponsel?

Tetap bisa terbang tanpa ponsel

Ilustrasi pesawat terbang di tengah cuaca mendung dan awan cumulonimbus. SHUTTERSTOCK/Skycolors Ilustrasi pesawat terbang di tengah cuaca mendung dan awan cumulonimbus.

Setiaji mengungkapkan, masyarakat yang tidak menggunakan atau membawa ponsel tetap bisa melakukan perjalanan sambil memenuhi syarat penerbangan.

Hal itu karena hasil tes PCR atau rapid antigen serta status vaksinasi Covid-19 yang bersangkutan sudah terintegrasi dengan tiket yang dipesan saat calon penumpang memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelas dia.

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021

Lantas, apa saja syarat naik pesawat saat ini?

Berikut Kompas.com rangkum, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2021:

Syarat naik pesawat

  1. Penerbangan dari/ke bandara di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
  2. Merujuk pada poin 1, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Penerbangan antarbandara di Jawa dan Bali memiliki aturan yang sama dengan poin 1 dan 2.
  4. Merujuk pada poin 3, penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Penerbangan dari/ke bandara di luar Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 2 dan Level 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  6. Bukti vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak bisa menerima vaksin.
  7. Merujuk pada poin 6, calon penumpang harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang besangkutan belum dan/atau tidak divaksin Covid-19.
  8. Penumpang berusia di bawah 12 tahun belum diperkenankan untuk melakukan perjalanan udara.
  9. Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan hasil tes Covid-19 dan status vaksinasi*.

Baca juga: Powerbank dan Benda Lainnya yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat

Terkait syarat yang tertera pada poin 8, sebelumnya Setiaji mengatakan bahwa masyarakat yang tidak bisa mengunduh aplikasi hanya perlu memasukkan NIK saat memesan tiket pesawat.

Hal itu lantaran hasil tes Covid-19 dan status vaksinasi sudah terintegrasi dengan NIK.

Namun untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang dapat menghubungi maskapai penerbangan yang sudah dipilih untuk memastikan hal ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Batik Air Dialihkan dari Bandara Halim ke Bandara Soekarno-Hatta

Batik Air Dialihkan dari Bandara Halim ke Bandara Soekarno-Hatta

Travel Update
Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan 2023, Tak Ada Batas Kuota Tiket

Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan 2023, Tak Ada Batas Kuota Tiket

Travel Update
5 Aktivitas Seru di Taman Pejatian Pasar Minggu, Bisa Piknik

5 Aktivitas Seru di Taman Pejatian Pasar Minggu, Bisa Piknik

Jalan Jalan
Jelang Nyepi, 64.000 Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Terjual

Jelang Nyepi, 64.000 Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Terjual

Travel Update
4 Tren Pariwisata 2023, Kebiasaan Kerja Keras-Healing Ditinggalkan

4 Tren Pariwisata 2023, Kebiasaan Kerja Keras-Healing Ditinggalkan

Travel Update
Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 6 Tahun Berturut-turut

Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 6 Tahun Berturut-turut

Travel Update
BRI-Citilink Online Travel Fair 2023, Ada Diskon hingga 80 Persen

BRI-Citilink Online Travel Fair 2023, Ada Diskon hingga 80 Persen

Travel Update
3 Aturan Masuk TMII, Kendaraan Pengunjung Dilarang Masuk

3 Aturan Masuk TMII, Kendaraan Pengunjung Dilarang Masuk

Travel Tips
Deretan Promo GOTF 2023, Tiket Jakarta-Surabaya PP Rp 1,2 Juta

Deretan Promo GOTF 2023, Tiket Jakarta-Surabaya PP Rp 1,2 Juta

Travel Update
Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini

Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini

Travel Update
Penyeberangan dari dan ke Bali Tutup Selama Nyepi, Catat Waktunya

Penyeberangan dari dan ke Bali Tutup Selama Nyepi, Catat Waktunya

Travel Update
Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta-Balikpapan PP, Ini Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta-Balikpapan PP, Ini Jadwalnya

Travel Update
Jangan Lakukan 4 Hal Ini di Museum Basoeki Abdullah

Jangan Lakukan 4 Hal Ini di Museum Basoeki Abdullah

Travel Tips
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

Travel Update
10 Promo Nyepi Hotel di Bali 2023, Ada Paket di Bawah Rp 1 Juta 

10 Promo Nyepi Hotel di Bali 2023, Ada Paket di Bawah Rp 1 Juta 

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+