Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR walau Divaksin Dosis Lengkap

Kompas.com - 19/10/2021, 17:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru naik pesawat, yakni wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan yang berlaku mulai 19 Oktober 2021 tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan terbaru seputar perjalanan via jalur udara ini juga tertuang dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Baca juga:

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru naik pesawat yang Kompas.com rangkum dan berlaku untuk periode 19 Oktober-1 November 2021, Selasa (19/10/2021):

  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Hasil negatif tes PCR pada poin sebelumnya juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
  • Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.

Bedanya dengan aturan lama

Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. UNSPLASH/Rendy Novantino Wisatawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, aturan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan hanya berlaku bagi penumpang pesawat yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap hanya perlu menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan itu berlaku dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 5-18 Oktober lalu.

Baca juga:

Kementerian Perhubungan akan lakukan penyesuaian aturan

Melansir Kompas.com, Selasa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih berlakukan aturan yang lama yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan addendum-nya.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub Novie Riyanto memastikan, pihaknya akan menyesuaikan persyaratan perjalanan sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Baca juga:

Sebab, ujarnya, aturan perjalanan orang dalam SE Menhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

“Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Angkut Lebih dari 200.000 Penumpang

Travel Update
Milan di Italia Larang Masyarakat Pesan Makanan Malam Hari

Milan di Italia Larang Masyarakat Pesan Makanan Malam Hari

Travel Update
6 Hotel Dekat Beach City International Stadium Ancol, mulai Rp 250.000

6 Hotel Dekat Beach City International Stadium Ancol, mulai Rp 250.000

Hotel Story
4 Hotel Dekat Pantai di Cilacap, Tarif Rp 250.000-an

4 Hotel Dekat Pantai di Cilacap, Tarif Rp 250.000-an

Hotel Story
5 Wisata Air Terjun di Karanganyar, Ada Ngargoyoso dan Jumog

5 Wisata Air Terjun di Karanganyar, Ada Ngargoyoso dan Jumog

Jalan Jalan
Pengalaman ke Desa Wisata Koto Kaciak, Coba Panen Madu Lebah Galo-Galo

Pengalaman ke Desa Wisata Koto Kaciak, Coba Panen Madu Lebah Galo-Galo

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com