YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, DI Yogyakarta, tegas melaksanakan aturan ganji/genap untuk kendaraan wisatawan.
Selama dua hari terakhir, puluhan bus pariwisata harus rela tidak jadi berkunjung karena adanya aturan ganjil genap.
Baca juga: Gunungkidul Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Ini Informasi Lengkapnya
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono menyampaikan ada tiga lokasi penyekatan bus pariwisata, yakni:
"Sampai siang tadi di rest area Bunder bus wisata yang lolos 44 kendaraan, dan diputar balik ada 26 bus wisata," kata Harry saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon Minggu (24/10/2021).
Aturan ganjil genap di kawasan wisata Gunungkidul berlaku Jumat (22/10/2021) sore. Aturan ini berlaku di semua tempat wisata setiap Jumat-Minggu.
Baca juga: Sepeda Motor Tidak Kena Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Gunungkidul
Harry menjelaskan bahwa bus pariwisata yang tidak lolos hari ini karena nomor platnya tidak genap sesuai tanggal hari ini.
Untuk tanggal 23 Oktober 2021, kendaraan yang diperiksa di rest area bunder ada 74 (kendaraan bus) dan 20 di antaranya harus putar balik.
"Untuk di Terminal Semin ada 36 yang diperiksa dan 16 diputarbalikkan kemarin, untuk hari ini belum ada laporan," kata Harry.
Tidak hanya bus pariwisata
Harry mengatakan, selain bus pariwisata, kendaran roda 4 yang datang juga diputar balik tetapi saat berada di tempat pemungutan retribusi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.