KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api saat masa libur Nataru yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan dalam rentang waktu 10 hari itu, wajib mengikuti SE yang telah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Catat, 80 Stasiun Kereta Api yang Menyediakan Layanan Tes Antigen
Berikut aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, melalui siaran pers kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021):
Daop 1 Jakarta mengimbau para pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, supaya tidak terlambat. Pasalnya, saat ini pemeriksaan RT-PCR di area stasiun belum tersedia.
Selain itu, hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu lebih lama dibanding antigen, sehingga calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu.
KAI Daop 1 Jakarta juga menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga Januari 2022 untuk memperhatikan kembali seluruh persyaratan.
Baca juga: Daftar Kereta Api Jarak Jauh Daop 1 Jakarta yang Beroperasi pada Desember 2021
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.