KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api saat masa libur Nataru yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan dalam rentang waktu 10 hari itu, wajib mengikuti SE yang telah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Catat, 80 Stasiun Kereta Api yang Menyediakan Layanan Tes Antigen
Berikut aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, melalui siaran pers kepada Kompas.com, Jumat (17/12/2021):
Daop 1 Jakarta mengimbau para pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, supaya tidak terlambat. Pasalnya, saat ini pemeriksaan RT-PCR di area stasiun belum tersedia.
Selain itu, hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu lebih lama dibanding antigen, sehingga calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu.
KAI Daop 1 Jakarta juga menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode Nataru yakni 24 Desember 2021 hingga Januari 2022 untuk memperhatikan kembali seluruh persyaratan.
Baca juga: Daftar Kereta Api Jarak Jauh Daop 1 Jakarta yang Beroperasi pada Desember 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.