KOMPAS.com - Durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri setibanya di Indonesia akan dikurangi menjadi tujuh hingga 10 hari.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengutip Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Pengamat Pariwisata: Jangan Liburan ke Luar Negeri jika Tak Siap Ikuti Aturan Karantina
Sebagai informasi, melansir Kompas.com, Senin, sebelumnya masa karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional adalah 10-14 hari.
Hal tersebut mengacu pada keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca juga:
Adapun karantina 14 hari adalah untuk pelaku perjalanan internasional dari sejumlah negara tertentu, yaitu:
Baca juga: Aturan Karantina di Indonesia Dinilai Masih Kurang Konsisten
Sedangkan, masa karantina 10 hari untuk pelaku perjalanan internasional dari negara lainnya di luar negara-negara yang masuk kriteria sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.