KOMPAS.com - Pada Senin, 3 Januari 2022, ada peraturan terbaru untuk perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Adapun ketentuan bagi penumpang kereta api jarak jauh ini kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
Baca juga: 3 Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Naik Kereta Api
Ketentuan terbaru naik kereta api jarak jauh tersebut adalah sebagai berikut:
2. Penumpang anak usia di bawah 12 tahun
Jika surat keterangan rapid test antigen dinyatakan negatif, tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.
Lalu diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: Cara Bayar Tiket Kereta Api Pakai KAIPay di Aplikasi KAI Access
"Selain itu, setiap pelaku perjalanan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduIiLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun," bunyi keterangan tertulis SE, dikutip Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Selain aturan perjalanan, SE juga menyebutkan ketentuan bagi penumpang yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer,
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, berupa:
Baca juga: 5 Jalur Kereta Api Terindah di Indonesia, Bisa Lihat Pegunungan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.