Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 3 Januari 2022

Kompas.com - 04/01/2022, 17:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada Senin, 3 Januari 2022, ada peraturan terbaru untuk perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Adapun ketentuan bagi penumpang kereta api jarak jauh ini kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.

Baca juga: 3 Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Naik Kereta Api

Ketentuan terbaru naik kereta api jarak jauh tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas

  • Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin.
  • Untuk penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid, harus dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin
  • Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam

2. Penumpang anak usia di bawah 12 tahun

  • Perjalanan didampingi orangtua
  • Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam

Jika surat keterangan rapid test antigen dinyatakan negatif, tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

Lalu diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Cara Bayar Tiket Kereta Api Pakai KAIPay di Aplikasi KAI Access

"Selain itu, setiap pelaku perjalanan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduIiLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun," bunyi keterangan tertulis SE, dikutip Kompas.comSelasa (4/1/2022). 

Syarat naik KA jarak jauh lainnya

Selain aturan perjalanan, SE juga menyebutkan ketentuan bagi penumpang yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19, yaitu:

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer,

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, berupa:

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan penumpang.

Baca juga: 5 Jalur Kereta Api Terindah di Indonesia, Bisa Lihat Pegunungan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com