Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Kompas.com - 06/01/2022, 20:46 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Ketentuan sertifikat vaksin:

Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:

1. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

2. Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

3. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNA berusia 12-17 tahun

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

4. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan

Pengecualian menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19

1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

- Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

- Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

Ilustrasi bandara DOK.Pixabay/Geraldfriedrich2Geraldfriedrich2 Ilustrasi bandara DOK.Pixabay/Geraldfriedrich2

3. Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan

4. Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com