Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 18/10/2022, 15:44 WIB
Desi Intan Sari,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Calon penumpang pesawat tidak hanya bisa membawa barang, tapi juga hewan peliharaan.

Namun, mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui peraturan membawa hewan ke pesawat. Apalagi setiap maskapai penerbangan memiliki ketentuan masing-masing terkait hal ini. 

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia

Berikut informasi seputar membawa hewan ke pesawat yang Kompas.com rangkum dari empat maskapai penerbangan di Indonesia:

Aturan membawa hewan di pesawat

1. Garuda Indonesia 

Membawa hewan mamalia (peliharaan) diperbolehkan dalam sebuah penerbangan domestik Garuda Indonesia (GA).

Namun, ada sejumlah peraturan yang harus diikuti, dikutip dari situs resminya: 

  • Hewan dapat diterima sebagai bagasi terdaftar dan tidak untuk diangkut di kabin penumpang.
  • Hanya untuk penerbangan domestik dengan durasi penerbangan tidak lebih dari dua jam, serta tidak dalam rute yang dimiliki oleh pesawat ATR72-600.
  • Hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
  • Garudan Indonesia tidak menerima pengangkutan hewan yang langka atau terancam punah, melainkan hanya hewan peliharaan, di antaranya anjing, kucing, dan marmut yang ditempatkan di dalam ruangan.
  • Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat satu jam sebelum keberangkatan sesuai jadwal.
  • Penumpang harus menyiapkan kontainer atau peti kayu/kandang untuk hewan peliharaan sendiri. GA tidak akan menyediakan kontainer.
  • Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan dan minum, serta membersihkan hewan peliharaan dan kandangnya.
  • Maksimal berat hewan (sudah termasuk kontainer/peti kayu/kandang) untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kilogram (kg).
  • Jika melebihi 32 kg, harus diangkut sebagai kargo.

Baca juga: Alasan Kenapa Ada Lubang Kecil di Jendela Pesawat

Peti kayu

  • Semua hewan peliharaan yang diterima untuk pengangkutan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang yang antibocor, serta dilengkapi dengan kunci gembok.
  • Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup agar hewan dapat bergerak di dalam peti kayu atau kandang.
  • Berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
  • Anjing seeing-eye, atau anjing pemandu untuk orang buta (guide dog), dan anjing hearing, atau anjing pemandu untuk penyandang tuli, diperbolehkan diangkut dan diberlakukan bebas biaya (FOC).

Baca juga: Pertama Kali Naik Pesawat? Ini 10 Tahap Naik Pesawat dari Berangkat sampai Tujuan

Dokumen

  • Sertifikat Hewan Peliharaan.
  • Sertifikat Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Karantina.
  • Izin untuk memasuki atau transit suatu negara dan harus diperoleh sebelumnya (hanya untuk anjing, kucing). Namun, karena GA hanya menerima pengangkutan dengan sektor domestik, maka ini tidak perlu.
  • Tiket laporan kelebihan bagasi.
 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Biaya 

  • Biaya kelebihan bagasi dengan minimum 5 Kg selalu ditanggung semua hewan domestik (termasuk kontainer atau peti kayu atau kandang), terlepas dari apakah bepergian di bawah alokasi berat yang sudah ditentukan.
  • Biaya pembayaran untuk hewan peliharaan sebagai bagasi terdaftar dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan termasuk kontainernya, dengan biaya minimum 5 Kg.

Baca juga: Perlukah Penutup Telinga Saat Bayi Naik Pesawat? Ini Penjelasan Dokter

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com