KOMPAS.com - Citilink adalah maskapai penerbangan bertarif rendah alias low cost carrier (LCC), sekaligus anak perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Maskapai berciri khas warna hijau ini mayoritas menyediakan rute penerbangan domestik yang menghubungkan kota-kota di Indonesia. Serupa dengan maskapai lainnya, Citilink memiliki aturan terkait bagasi pesawat.
Berikut, aturan bagasi pesawat Citilink Indonesia 2022 yang patut disimak sebelum terbang.
Baca juga: Bandara Halim Tutup Sementara, Citilink Alihkan Operasional ke Soekarno-Hatta
Mengutip situs web resmi Citilink Indonesia, setiap penumpang mendapatkan kuota bagasi gratis (free baggage allowance) maksimal 20 kilogram (kg) untuk penerbangan domestik.
Sementara itu, kuota bagasi gratis untuk penerbangan internasional dan pesawat jenis ATR72-600 sebesar 10 kilogram per penumpang.
Baca juga: 8 Cara Mengepak Barang Bawaan agar Tidak Perlu Bagasi Berbayar
Serupa dengan maskapai lainnya, Citilink Indonesia akan mengenakan tarif tambahan untuk kelebihan bagasi (extra baggage) per kilogram. Tarif kelebihan bagasi bergantung dari rute penerbangan.
Daftar harga kelebihan bagasi untuk rute penerbangan domestik bisa dicek di link berikut. Tarif kelebihan bagasi terdapat pada kolom Excess Baggage Ticket (EBT), dan dihitung dengan satuan kilogram.
Untuk rute penerbangan internasional, daftar harga kelebihan bagasi bisa dicek di link berikut. Harga kelebihan bagasi mengikuti nilai kurs harian Rupiah dibandingkan dengan mata uang negara tujuan.
Harga baru kelebihan bagasi untuk berlaku mulai 20 Juni 2019. Hingga saat ini, Citilink Indonesia belum memperbarui daftar tarif tersebut.
Baca juga: Kursi Roda dan Benda Lainnya yang Gratis Masuk Bagasi Pesawat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.