Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jadi Aviation Security Bandara, Ketahui Syarat dan Sekolahnya

Kompas.com - 18/02/2022, 13:11 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjadi AVSEC (Aviation Security) atau personil keamanan penerbangan di bandara bukanlah pekerjaan yang mudah. Mereka harus mendapatkan lisensi dan mengikuti sekolah atau diklat khusus.

Sebelum bertugas, para AVSEC diharuskan memiliki Lisensi STKP atau Surat Tanda Kecakapan Personil dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).

Adapun ketentuan AVSEC harus memiliki Lisensi STKP sendiri telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9.

Baca juga: Lowongan Petugas Keamanan Bandara Internasional Jawa Barat Diminati 6.000 Pelamar

Meski berhubungan dengan keamanan, profesi ini berbeda dengan petugas keamanan yang berjaga di bank dan mal. 

Mereka ditugaskan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, maupun semua hal yang berhubungan dengan penerbangan.

Pelatihan dan pendidikan bagi aviation security

Airport Security Screening Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kiki Eprina Arieanti, DOK ANGKASA PURA I Airport Security Screening Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kiki Eprina Arieanti,

Menurut Airport Security Screening Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kiki Eprina Arieanti, ada dua cara agar seseorang bisa menjadi AVSEC bandara.

Pertama, perusahaan menerima seseorang yang belum berpengalaman sama sekali, tapi kemudian disekolahkan oleh manajemen perusahaannya masing-masing.

"Biasanya perusahaan entah itu airline atau airport, atau mungkin regulated agent di kargo menerima orang yang belum berpengalaman, mulai dari nol. Tapi nanti disekolahkan oleh manajemennya," ujar Kiki kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Kedua, secara umum, orang-orang yang bekerja sebagai AVSEC akan diminta untuk memiliki pengetahuan dasar AVSEC dan lisensi SKTP sebelumnya. 

"Basic aviation security ini didapat dari badan diklat yang membidangi keamanan penerbangan, dan sudah tersertifikasi Direktorat Jenderal Penerbangan Udara," lanjut dia.

Baca juga: Ini Alasan Harus Keluarkan Laptop Saat Pemeriksaan X-Ray di Bandara

Hal ini karena jika diklat atau sekolah tersebut belum tersertifikasi DJPU, maka tidak mungkin mendapatkan penilai DJPU. Sehingga, lisensi juga tidak bisa dikeluarkan.

Untuk jenis sekolahnya, ada sebagian yang diasramakan, namun ada juga yang seperti sekolah biasa.

Menurut Kiki, sekolah yang diasramakan tentu akan lebih mahal karena mencakup biaya hidup. Namun, banyak juga sekolah yang siswanya dapat tinggal di rumah sehingga biayanya jauh lebih murah.

"Khusus untuk pegawai Angkasa Pura I, kami punya Center for Excellent (CFE). Jadi badan diklat CFE yang sudah memang tersertifikasi DJPU," jelas Kiki.

Para siswa yang dilatih di CFE akan diajarkan oleh instruktur keamanan penerbangan yang telah diverifikasi oleh DJPU.

Kiki mengatakan, informasi diklat atau sekolah bagi AVSEC dapat ditemukan di internet maupun melalui perbincangan antarkomunitas bandara.

Baca juga: Jangan Lupa Lakukan 4 Hal Ini Saat di Bandara agar Lebih Nyaman dan Lancar 

Untuk durasinya, menurut berbagai sumber, masa pendidikan AVSEC biasanya adalah enam bulan. Dengan rincian empat bulan teori di kelas, lalu dua bulan praktik di bandara.

Meski Kiki menyampaikan bahwa pelatihan bisa dipadatkan hingga hanya berdurasi satu bulan saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com