Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berwisata ke Kintamani Bali Kini Bayar Rp 25.000

Kompas.com - 21/02/2022, 16:33 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

Berlaku mulai 17 Februari

Adapun pungutan retribusi tersebut berlaku mulai 17 Februari 2022, bertepatan dengan peluncuran e-ticketing dan logo branding pariwisata Bangli.

Terdapat delapan pos pintu masuk wilayah Kintamani yang akan dijaga oleh petugas.

Mengacu pada Perbup Bangli No 37/2019, rincian retribusi adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dewasa Rp 25.000
  • WNI anak Rp 15.000
  • Warga Negara Asing (WNA) Rp 50.000
  • WNA anak Rp 30.000

Baca juga:

Pada momen peluncuran, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, pariwisata Bangli sudah mengalami perkembangan yang sangat baik dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitarnya.

Menurutnya, Kabupaten Bangli punya sejumlah obyek wisata yang tak dimiliki daerah lain di Bali.

Untuk itu, demi menunjang peningkatan kualitas destinasi pariwisata, pemerintah kabupaten menyiapkan sistem pemungutan retribusi yang mengadopsi kemajuan teknologi, yakni menggunakan e-ticketing.

Sementara waktu, pelaksanaan e-ticketing baru di satu pos saja. Namun, dalam beberapa hari ke depan sistem ini akan diterapkan di delapan pos tiket masuk wilayah Kintamani.

"Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat terhadap masalah retribusi kita di Kabupaten Bangli."

"Dengan sistem ini juga diharapkan menjadi awal yang baik dalam meningkatkan citra positif pariwisata Kabupaten Bangli, serta dapat membantu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bangli dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli," ujarnya.

Baca juga:

Minta penundaan pungutan retribusi

Sebelumnya, aturan mengenai biaya retribusi untuk wisatawan yang datang ke Kintamani ini sempat menuai polemik pada 2020, ketika Pemerintah Kabupaten Bangli menaikkan retribusi dari semula Rp 30.000 menjadi Rp 50.000 per 1 Januari 2020.

Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali, misalnya, saat itu mengatakan aturan retribusi sebaiknya ditunda karena dinilai tidak sensitif terhadap wabah virus corona yang sedang menerpa industri pariwisata di Indonesia, khususnya di Bali.

"Kenaikan retribusi ini menurut saya menjadi kontraproduktif dari semangat bersama kita untuk membangkitkan kembali pariwisata," kata Ketua ASITA Bali, I Ketut Mardjana, seperti dikutip Kompas.com (09/03/2020).

"Kami sekarang sedang menunggu respons positif dari Pemkab Bangli agar menunda kenaikan retribusi. Saya yakin pariwisata bisa terbantu jika wisatawan dibebaskan dari sejumlah biaya yang membebani."

Baca juga:

DPRD Bangli kemudian merespons ASITA dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dengan mengirimkan rekomendasi pada Bupati Bangli saat itu, I Made Gianyar.

Rekomendasi itu berupa permintaan untuk segera menunda kenaikan retribusi dan meninjau ulang kebijakan yang dianggap akan merugikan wisatawan tersebut.

DPRD Bangli saat itu mengirimkan surat resmi pada Bupati Bangli untuk menunda pelaksanaan retribusi, setidaknya hingga Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com