JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap kini hanya perlu melakukan karantina selama tiga hari.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Minggu (06/03/2022).
SE ini menggantikan SE sebelumnya, yakni SE Nomor 13 Tahun 2022.
Adapun sebelumnya, hanya PPLN yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster (penguat) yang masa karantinanya tiga hari. Sedangkan PPLN yang baru mendapatkan dosis kedua atau dosis lengkap harus menjalani karantina lima hari.
Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Aturan dan Pintu Masuknya
"Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, seperti dikutip Kompas.com dari keterangan tertulis, Minggu.
Novie menambahkan, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh PPLN, antara lain:
Baca juga:
Terkait dengan pengecualian kewajiban karantina, WNI PPLN tetap harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
"Mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
Selain memuat soal perubahan masa karantina, SE Nomor 20 Tahun 2022 juga mencantumkan aturan baru tentang pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada sejumlah bandar udara.
Bandar udara tersebut antara lain Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga:
Namun, PPLN yang masuk melalui bandara Zainuddin Abdul Madjid diwajibkan mengikuti sistem bubble.
"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” papar Novie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.