KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Coid-19, Senin (4/4/2022), yang berlaku efektif mulai 5 April 2022.
Aturan perjalanan dengan kereta api ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya.
Baca juga: Mudik 2022 Bebas Tes PCR dan Antigen, Simak Syarat Lengkapnya
Baca juga: Pemerintah Pastikan Mudik Lebaran 2022 Bebas dari Penyekatan
Ini sekaligus turunan dari SE Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H.
Berikut aturan dan syarat perjalanan terbaru bagi penumpang kereta api pada tahun 2022, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022):
1. Penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
2. Penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
3. Penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menujukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik rapid test antigen maupun tes RT-PCR.
Baca juga: 3 Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Naik Kereta Api
4. Penumpang anak-anak berusia di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
5. Penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.
6. Penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.
Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 juga mengatur syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam aturan ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19, tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, mereka untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Baca juga:
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.
Zulfikri menyebutkan, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.
“Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19,” pungkas Zulfikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.