KOMPAS.com - Maskapai Lion Air, Batik, dan Wings Air mengeluarkan informasi terbaru tentang ketentuan setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara domestik selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Tak Perlu Tes, Ini Syaratnya
Keputusan itu sejalan dengan relaksasi aturan perjalanan dalam negeri yang diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Berikut ketentuan vaksinasi, serta syarat bebas tes Antigen dan PCR bagi calon penumpang Lion Air Group.
- Calon penumpang usia di atas enam tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen maupun tes PCR.
- Calon penumpang usia di atas enam tahun yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca juga: Imbauan Beli Tiket Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air 2022
- Calon penumpang usia di atas enam tahun yang belum, atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menyertakan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Calon penumpang usia di atas enam tahun yang belum, atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Calon penumpang usia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen, atau tes PCR.
- Calon penumpang usia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api per 18 Mei, Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR
"Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara serta petugas layanan darat dalam kondisi sehat," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Ia melanjutkan bahwa selama pemberlakuan Surat Edaran nomor 56 Tahun 2022, penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen
Adapun imbauan untuk perjalanan udara bersama maskapai Lion Air Group, yaitu:
1. Harap mempersiapkan dokumen kesehatan menurut syarat yang berlaku.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.