KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan berencana mencabut persyaratan karantina bagi wisatawan asing yang belum mendapat vaksinasi Covid-19.
Dilansir dari Yonhap News Agency, pelonggaran tersebut akan diberlakukan mulai Rabu (8/6/2022) mendatang. Saat ini, setiap wisatawan asing yang belum divaksinasi wajib menjalani masa karantina selama tujuh hari.
Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo mengatakan, upaya tersebut diharapkan memulihkan kondisi normal pra-pandemi.
“Meskipun ada kewajiban karantina tujuh hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihapuskan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka,” ujarnya dikutip dari Channel News Asia.
Baca juga:
Namun demikian, pemerintah Negeri Gingseng tetap mempertahankan kewajiban tes PCR dalam kurun waktu 72 jam, atau tiga hari setelah kedatangan wisatawan.
Selain menghapus kewajiban karantina, Pemerintah Korea Selatan juga berencana melonggarkan aturan penerbangan internasional, khususnya di Bandara Internasional Incheon.
Saat ini, Pemerintah Korea Selatan memberlakukan pembatasan penerbangan, waktu operasi penerbangan, dan jam malam di Bandara Internasional Incheon.
Han menyatakan, pengetatan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan, di antaranya kurangnya tiket dan kenaikan harga. Oleh sebab itu, pelonggaran aturan penerbangan internasional diharapkan mampu memperbaiki kondisi tersebut.
Saat ini, Han menyampaikan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di negara tersebut telah stabil.
Baca juga:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.