Lebih lanjut, Nur Arifin mengimbau semua pihak untuk menjalankan prinsip utama penyelenggaraan haji yaitu syariat, artinya dilarang melakukan kecurangan atau pelanggaran hukum.
"Kami sampaikan bahwa haji adalah ibadah. Maka kepada semua pihak agar memperhatikan prinsip utama menyelenggarakan perjalanan haji harus menggunakan prinsip syariat, antara lain jangan melakukan kecurangan atau pelanggaran hukum," tegasnya.
Sebagai informasi, 46 jemaah calon haji visa mujamalah atau furoda tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah, Kamis (30/6/2022).
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
Baca juga: Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Bagaimana Pencegahan di Kemudian Hari?
Adapun haji furoda atau mujamalah merupakan haji mandiri (non-kuota) yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp 250 juta per orang. Kelebihannya yaitu calon jemaah tidak perlu antre puluhan tahun, bahkan bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama.
Berlokasi di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, PT Alfatih Indonesia diketahui tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) KBB Didin Saepudin mengatakan, saat ini Kemenag tengah mengumpulkan data-data terkait informasi tersebut.
Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Beda dari Haji Reguler, Ini 5 Faktanya
"Kami sama sekali belum tahu soal itu. Kemungkinan dia oknum karena kami dari Kemenag KBB belum tahu informasinya," ujar Didin, dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
Ia menyebutkan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berangkat melalui Kemenag KBB merupakan mitra penyelenggaraan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
"Kalau yang dikelola Kemenag itu pastinya KBIHU yang sudah berizin. Nah apalagi itu (PT Alfatih Indonesia Travel) tidak terdaftar di Kemenag pusat, jadi itu di luar kewenangan kami," kata Didin.
Baca juga: 3 Satgas Perlindungan Jemaah Disiapkan Jelang Puncak Ibadah Haji
Dari laporan KompasTV, saat disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan pihaknya akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.