Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku dalam 2 Minggu

Kompas.com - 05/07/2022, 13:47 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mendorong vaksin booster

Aturan tersebut, kata Luhut, salah satunya yaitu mewajibkan masyarakat untuk sudah memperoleh vaksin booster jika akan masuk ke ruang publik, seperti pusat perbelanjaan dan tempat kerja, dan melakukan perjalanan domestik.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Luhut, dikutip dari Antara, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: 

Selain itu, ia menambahkan, sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali guna memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Adapun keputusan tersebut merujuk ke hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Menurut Luhut, syarat wajib booster saat masuk ke area publik dikatakan paling lambat akan berlaku dua minggu ke depan. Aturan ini akan berlaku juga untuk syarat perjalanan dalam negeri. 

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," tuturnya.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat, Ini Penjelasan Luhut

Syarat yang berlaku saat ini

Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan.Unsplash/Sangga Rima Roman Selia Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan rencana aturan tersebut. Ia mengatakan, vaksin booster rencananya akan berlaku untuk semua jenis transportasi, tak hanya transportasi udara.

"Iya betul. Berlaku untuk semua karena ingin memberikan perlindungan maksimal kesehatan masyarakat," ujar Wiku saat dihubungi Kompas.com, Selasa. 

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Internasional lewat PeduliLindungi

Hal serupa diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Melalui keterangan tertulis, ia mengungkapkan bahwa penerapan aturan akan disertai pelaksanakan vaksinasi booster di sejumlah simpul transportasi.

"Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan."

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Lebih lanjut, Wiku menyampaikan, untuk kepastian kapan aturan baru wajib vaksin booster berlaku akan disampaikan menyusul.

"Tentang waktunya (penerapan wajib booster), nanti akan disampaikan lebih lanjut," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Travel Update
DAOP 6 Yogyakarta Tambah 6 Kereta Tambahan Jarak Jauh untuk Long Weekend

DAOP 6 Yogyakarta Tambah 6 Kereta Tambahan Jarak Jauh untuk Long Weekend

Travel Update
Long Weekend, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalanan Kota Yogyakarta

Long Weekend, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalanan Kota Yogyakarta

Travel Update
5 Hotel Dekat Yogyakarta International Airport, 5 Menit dari Bandara

5 Hotel Dekat Yogyakarta International Airport, 5 Menit dari Bandara

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com