KOMPAS.com - Vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan dan berlaku efektif pada 17 Juli 2022 mendatang. Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang kereta api.
Dikutip dari Antara, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan, penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022, Bebas Tes Jika Sudah Booster
Aturan tersebut merupakan penyesuaian dari terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu (10/07/2022), seperti dikutip dari Antara.
KAI sendiri sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Joni mengatakan, jumlah fasilitas tersebut akan terus ditambah jelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli 2022.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Joni.
Baca juga: Mengapa Jokowi dan Pemimpin Negara Naik Kereta ke Ukraina?
Adapun syarat lengkap perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli antara lain