Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPLN Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Karantina 5 Hari

Kompas.com - 11/07/2022, 22:27 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

6. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan:

  • Jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung mandiri bagi WNA
  • Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan:
  1. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan karantina selama 5 x 24 jam
  2. PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, bisa melanjutkan perjalanan
  3. PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya, atau
  4. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkannya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, bisa melanjutkan perjalanan

Baca juga: 4 Strategi Kemenparekraf Promosikan Kuliner Indonesia di Luar Negeri

7. Setelah pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 (poin pertama), PPLN melanjutkan dengan:

  • Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
  • Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi
  • Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal
  • Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal
  • Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk berinteraksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

8. Jika hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 (poin pertama) menunjukkan hasil negatif, maka berlaku ketentuan:

  • PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan karantina selama 5 x 24 jam
  • PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, bisa melanjutkan perjalanan
  • PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanannya; atau
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, bisa melanjutkan perjalanan.

9. PPLN yang telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan dan bisa melanjutkan perjalanan seperti pada nomor 8, dianjurkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan

Baca juga: Cara Atasi Sertifikat Vaksin Tidak Muncul di PedulilLindungi Meski Sudah Vaksin

10. Jika hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 (poin pertama) menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan:

  • Jika tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan
  • Jika disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan
  • Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah

11. Kewajiban karantina dalam poin pada nomor 6 dan nomor 8 dijalankan dengan ketentuan:

  • Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19
  • Bagi WNI PPLN di luar kriteria pada poin sebelumnya, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri
  • Bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com