Aturan pergi ke luar negeri dari Indonesia
Persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, adalah sebagai berikut:
1. WNI PPLN berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau pun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Ketentuan dalam nomor 2 dikecualikan bagi:
- WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2022/Juli/SE%20Satgas%20Covid-19%20No.%2022%20Tahun%202022%20tentang%20Prokes%20PPLN%20Pada%20Masa%20Pandemi%20Covid-19.pdf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.