Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sentra Vaksinasi Booster di Bandara AP II

Kompas.com - 16/07/2022, 08:59 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Jika sudah booster, pelaku perjalanan tidak wajib tes antigen dan PCR

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, PPDN yang telah divaksinasi booster tidak wajib menjalani tes PCR atau antigen ketika hendak melakukan perjalanan. 

Bila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika PPDN baru divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN berusia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua, serta tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau antigen. 

Bagi PPDN berusia di bawah enam tahun, tidak wajib divaksinasi dan tidak wajib tes.

Baca juga:

PPDN yang tidak bisa divaksinasi lantaran adanya kondisi kesehatan tertentu wajib melampirkan surat keterangan.

Kemudian, menurut SE Kementerian Perhubungan Nomor 71 Tahun 2022, PPLN warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan perjalanan luar negeri dari Indonesia, wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi PPLN WNI yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak dapat divaksinasi. PPLN dalam kelompok ini wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Baca juga: Penumpang Diimbau Tetap Pakai Masker Saat di Pesawat, Ini Sebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com