Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2022, 22:41 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun sudah diterapkan hari ini, Rabu (12/10/2022), dari yang sebelumnya hanya lima tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa paspor tersebut sudah memiliki kolom tanda tangan.

"Untuk paspor distribusi di bulan Oktober ini sudah ada kolom tanda tangannya," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/10/2022). 

Baca juga: 

Adapun kolom tanda tangan di paspor sempat menjadi pembicaraan warganet dalam beberapa bulan terakhir. 

Hal ini karena beberapa negara seperti Jerman, Belanda, Belgia, dan Luksemburg diketahui menolak warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke negara mereka bila memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan. 

Baca juga: Belanda, Belgia, Luksemburg Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan

Bagaimana dengan paspor yang tanpa kolom tanda tangan?

Namun, kata Achmad, bagi masyarakat yang masih menerima paspor tanpa ada kolom tanda tangan, bisa langsung mengajukan permohonan peneraan tanda tangan paspor (endorsement) pada hari yang sama.

"Bisa diajukan endorsement langsung pada saat pengambilan paspor, apabila terdapat kekhawatiran bahwa paspor tersebut akan dipergunakan untuk melakukan perjalanan ke Jerman ataupun ke negara-negara lain yang mewajibkan adanya tanda tangan pemegang paspor," jelasnya.

Baca juga:

Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (13/08/2022), Kepala Divisi Keimigrasian telah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan di halaman pengesahan, oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.

Syarat yang harus dibawa pada saat mengajukan permohonan pengesahan tanda tangan adalah membawa paspor dan KTP fotokopi serta asli ke kantor imigrasi terdekat.

"Untuk syarat, bawa paspor sama KTP saja untuk verifikasi," tuturnya.

Baca juga: Berapa Umur yang Tepat untuk Membuat Paspor? Ini Ketentuannya

Alasan adanya paspor tanpa kolom tanda tangan

Paspor Indonesia.SHUTTERSTOCK/ALII SHER Paspor Indonesia.

Untuk diketahui, sejak tahun 2019, paspor elektronik dan non-elektronik tanpa kolom tanda tangan telah digunakan, dengan pertimbangan efisiensi. 

Hal ini terjadi karena desain paspor Republik Indonesia (RI) terbaru merujuk ke Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun

Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, di antaranya tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor, seperti dikutip dari laman Imigrasi

Jadi, di paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang di halaman belakang paspor, sedangkan di paspor baru (seri B) tidak memiliki kolom tanda tangan pemegangnya.

Masyarakat sendiri tidak dapat memilih paspor model lama atau baru, karena segala sesuatunya termasuk peruntukan paspor model yang mana, telah diatur oleh sistem, seperti dikutip dari laman Indonesiabaik.id.

Secara umum, desain paspor mengalami perubahan dari waktu ke waktu, begitu juga paspor RI. 

Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com