Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Indonesia 10 Tahun Sudah Ada Kolom Tanda Tangannya

Kompas.com - 12/10/2022, 22:41 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun sudah diterapkan hari ini, Rabu (12/10/2022), dari yang sebelumnya hanya lima tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa paspor tersebut sudah memiliki kolom tanda tangan.

"Untuk paspor distribusi di bulan Oktober ini sudah ada kolom tanda tangannya," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/10/2022). 

Baca juga: 

Adapun kolom tanda tangan di paspor sempat menjadi pembicaraan warganet dalam beberapa bulan terakhir. 

Hal ini karena beberapa negara seperti Jerman, Belanda, Belgia, dan Luksemburg diketahui menolak warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke negara mereka bila memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan. 

Baca juga: Belanda, Belgia, Luksemburg Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan

Bagaimana dengan paspor yang tanpa kolom tanda tangan?

Namun, kata Achmad, bagi masyarakat yang masih menerima paspor tanpa ada kolom tanda tangan, bisa langsung mengajukan permohonan peneraan tanda tangan paspor (endorsement) pada hari yang sama.

"Bisa diajukan endorsement langsung pada saat pengambilan paspor, apabila terdapat kekhawatiran bahwa paspor tersebut akan dipergunakan untuk melakukan perjalanan ke Jerman ataupun ke negara-negara lain yang mewajibkan adanya tanda tangan pemegang paspor," jelasnya.

Baca juga:

Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (13/08/2022), Kepala Divisi Keimigrasian telah memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan di halaman pengesahan, oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.

Syarat yang harus dibawa pada saat mengajukan permohonan pengesahan tanda tangan adalah membawa paspor dan KTP fotokopi serta asli ke kantor imigrasi terdekat.

"Untuk syarat, bawa paspor sama KTP saja untuk verifikasi," tuturnya.

Baca juga: Berapa Umur yang Tepat untuk Membuat Paspor? Ini Ketentuannya

Alasan adanya paspor tanpa kolom tanda tangan

Paspor Indonesia.SHUTTERSTOCK/ALII SHER Paspor Indonesia.

Untuk diketahui, sejak tahun 2019, paspor elektronik dan non-elektronik tanpa kolom tanda tangan telah digunakan, dengan pertimbangan efisiensi. 

Hal ini terjadi karena desain paspor Republik Indonesia (RI) terbaru merujuk ke Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun

Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, di antaranya tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor, seperti dikutip dari laman Imigrasi

Jadi, di paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang di halaman belakang paspor, sedangkan di paspor baru (seri B) tidak memiliki kolom tanda tangan pemegangnya.

Masyarakat sendiri tidak dapat memilih paspor model lama atau baru, karena segala sesuatunya termasuk peruntukan paspor model yang mana, telah diatur oleh sistem, seperti dikutip dari laman Indonesiabaik.id.

Secara umum, desain paspor mengalami perubahan dari waktu ke waktu, begitu juga paspor RI. 

Baca juga: Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com