KOMPAS.com - Mulai Kamis (17/11/2022), masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket kereta api (KA) untuk jadwal keberangkatan hingga tahun depan, tepatnya Minggu (1/1/2023).
Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli
"Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Untuk diketahui, pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, tiket yang dijual adalah untuk masa angkutan liburan periode Kamis (22/12/2022)-Minggu (8/1/2023).
Sejak dibuka pemesanan H-45 mulai Senin (7/11/2022) lalu hingga Kamis (17/11/2022), sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan sesuai masa angkutan liburan.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.
Baca juga: Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online
Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasarsenen di Jakarta, di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal.
PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (30/8/2022).
"Calon penumpang KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua," ujar Eva.
Ia melanjutkan, jika terdapat alasan medis penumpang tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa di Kereta Api