Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Multiple Entry Visa Resmi Berlaku di Kepulauan Riau

Kompas.com - 28/11/2022, 20:36 WIB
Hadi Maulana,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan atau VBKP (Multiple Entry Visa) di Kepulauan Riau (Kepri), melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Senin (28/11/2022).

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang, dengan durasi tinggal 60 hari.

Baca juga:

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Nongsa Point Batam, Senin (28/11/2022).

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Senin (28/11/2022).KOMPAS.COM/HADI MAULANA Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Senin (28/11/2022).

Widodo berharap kebijakan ini memudahkan wisatawan mancanegara (wisman) dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar-masuk Kepri, sekaligus memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Multiple Entry Visa Dibuka Lagi, Kepulauan Riau Jadi yang Pertama

Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non-fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com