Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hong Kong Hapus Syarat Masuk, tapi Tetap Syaratkan Tes Covid-19

Kompas.com - 14/12/2022, 19:07 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

Adapun langkah pemerintah untuk menghapus aplikasi pelacakan mobilitas untuk akses masuk ke sejumlah tempat publik dilakukan setelah China terlebih dahulu mencabut persyaratan tersebut.

Baca juga: 3 Tempat Wisata di West Kowloon Hong Kong, Bisa Lihat 900 Artefak Kuno

Untuk diketahui, Hong Kong mulai melonggarkan pembatasan secara bertahap pada Agustus dan memangkas durasi karantina hotel menjadi tiga hari, sebelum menghapus sepenuhnya pada September 2022. 

Aturan masuk Hong Kong banyak dikecam

Ilustrasi West Kowloon Cultural District di Hong Kong.Dok. Hong Kong Tourism Board/Gareth Jones Photography Ilustrasi West Kowloon Cultural District di Hong Kong.

Sebagai informasi, kelompok bisnis, diplomat, dan banyak penduduk mengecam aturan perbatasan Covid-19 di Hong Kong.

Mereka menilai aturan tersebut mengancam daya saing kota dan kedudukan Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional.

Baca juga: 5 Kegiatan Wisata di West Kowloon Hong Kong, Beli Oleh-oleh Mahyong

Selain itu, aturan tersebut juga dinilai membebani ekonomi Hong Kong sejak awal 2020.

Kebijakan pelonggaran Covid-19 pun diharapkan dapat mendorong dimulainya kembali perjalanan dan bisnis.

Untuk diketahui, pada November 2022, Hong Kong telah melonggarkan syarat perjalanan bagi grup wisatawan asing, seperti dilaporkan Kompas.com (9/11/2022). 

Grup wisatawan asing diperbolehkan mengunjungi taman hiburan, museum, dan kuil. Mereka juga akan dapat makan di tempat, tepatnya di area yang telah diberi pembatas, di lokasi yang telah ditentukan.

Baca juga: Museum Istana Hong Kong Dibuka untuk Umum

Adapun rencana tersebut berlaku bagi grup wisatawan asing pemegang amber code di bawah naungan Vaccine Pass, serta diterima oleh agen perjalanan berlisensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com