Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya

Kompas.com - 20/12/2022, 22:25 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Sumber KPPU

Kronologi kartel tiket pesawat tujuh maskapai

Berikut kronologi dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan nasional, seperti dikutip dari siaran pers KPPU dan Kompas.com.

Juli 2019

Dugaan kartel tiket pesawat bermula pada medio 2019. KPPU melakukan penelitian inisiatif atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri.

Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai penerbangan.

“Pada proses persidangan Majelis Komisi KPPU, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar,” bunyi keterangan resmi KPPU, dikutip Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Cara Check In Online di 6 Maskapai Penerbangan Indonesia

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik. Selain itu, tiket pesawat domestik yang tersedia harganya relatif tinggi.

“KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action, yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah,” imbuh KPPU.

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Juni 2020

Pada 23 Juni 2020 KPPU memutus bahwa ketujuh maskapai tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Keputusan itu diambil berdasarkan fakta-fakta yang telah dihimpun KPPU.

Adapun bunyi Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, sebagai berikut:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama

Baca juga: Lion Air Layani Penerbangan Umrah dari Kertajati, Tanpa Transit

Sementara, Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan kartel, sebagai berikut:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

KPPU menjatuhkan sanksi kepada para terlapor. Sanksinya berupa perintah untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen, selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Baca juga: Penerbangan Internasional Lion Air Group Terbang dari Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta per 16 Desember

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com