Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya

Kompas.com - 20/12/2022, 22:25 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Sumber KPPU

Juli 2020

Merespons putusan KPPU tersebut, Lion Air Group mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat.

Mengutip Kontan, Sabtu (11/7/2020), Lion Air mengajukan keberatan pada Jumat, 10 Juli 2020, dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst. 

“Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut. Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dikutip dari Kontan.

Baca juga: Batalkan Tiket Lion Air Group Bisa Refund, Ini Syaratnya

September 2020

PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group dan membatalkan putusan KPPU, pada 2 September 2020.

“Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan. Membatalkan putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020,” bunyi putusan PN Jakpus.

Pesawat Lion Air Airbus 330-900 Neo. Lion Air Group mengakui penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat keributan dengan pramugara Pesawat Turkish Airlines adalah karyawannya.Dok. Lion Air Pesawat Lion Air Airbus 330-900 Neo. Lion Air Group mengakui penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat keributan dengan pramugara Pesawat Turkish Airlines adalah karyawannya.

November 2022

KPPU mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai dalam negeri.

Baca juga: Sambut Libur Akhir Tahun, Garuda Indonesia Group Sediakan 1,3 Juta Kursi

Desember 2022

Pada Selasa, 13 Desember 2022, MA mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

Saat ini perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Baca juga: Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Seoul-Denpasar Mulai 4 Desember

Kompas.com telah menghubungi pihak Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group untuk meminta tanggapan atas putusan di atas.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menuturkan pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut.

“Izin,saya akan pelajari terlebih dahulu. Apabila ada perkembangan akan saya sampaikan,” ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum memberi tanggapan hingga berita ini ditulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com