KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air memperbolehkan ibu hamil naik pesawat dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Persyaratan ibu hamil naik pesawat wajib dipenuhi demi keselamatan sang ibu dan calon buah hati.
Aturan tersebut berlaku pada maskapai penerbangan lain di bawah naungan Lion Air Group, yakni Batik Air dan Wings Air.
“Pelanggan setia yang sedang hamil dan terbang bersama Lion Air Group harus memenuhi persyaratan,” tulis Lion Air Group dalam laman resminya, dikutip Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Lion Air Akan Buka Lagi Penerbangan Umrah dari Aceh ke Arab Saudi
Baca juga: Batalkan Tiket Lion Air Group Bisa Refund, Ini Syaratnya
Ibu hamil yang hendak bepergian naik pesawat hendaknya memperhatikan syarat tersebut.
Meskipun diperbolehkan dengan syarat, ibu hamil diimbau berkonsultasi lebih dulu dengan dokter kandungan masing-masing sebelum naik pesawat demi faktor keselamatan.
Berikut syarat ibu hamil naik pesawat dari Lion Air Group, seperti dikutip dari laman resminya.
1. Penumpang yang sedang hamil wajib memberitahu staf check in counter mengenai kondisi kehamilannya saat melapor.
2. Usia kehamilan sampai dengan 28 minggu, wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk naik pesawat terbang.
Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
Baca juga: Lion Air Layani Penerbangan Umrah dari Kertajati, Tanpa Transit
3. Usia kehamilan antara 28 - 35 minggu, wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk naik pesawat terbang.
Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
4. Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
5. Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion AIr Group wajib mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Baca juga: Bikin Kaesang Kesal karena Pengalihan Penerbangan, Lion Air Minta Maaf
6. Usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
7. Kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
8. Penumpang yang sedang hamil dan tidak memiliki surat keterangan dokter akan dirujuk ke port health atau klinik bandara untuk dimintakan sertifikat kelayakan terbang.
9. Penumpang yang sedang hamil mengalami komplikasi atau gangguan akan dirujuk ke port health atau klinik bandara untuk dimintakan sertifikat kelayakan terbang.
Baca juga: Cara Check-In Pesawat Online Maskapai Lion Air Group
Selain aturan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan perjalanan bagi ibu hamil selama pandemi dari Lion Air Group. Hal ini berkaitan dengan pemberian vaksin Covid-19 kepada penumpang yang sedang hamil.
Baca juga: Tanggapan Lion Air Soal Maskapai Terburuk di Dunia dalam Survei
Berikut aturan vaksin Covid-19 bagi penumpang yang sedang hamil dari Lion Air Group.
1. Ibu hamil yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menujukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen.
2. Ibu hamil yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri.
3. Ibu hamil yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan terhadap syarat vaksin tersebut.
Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
Baca juga: Cara Check-In Online Lion Air dan Batik Air Lewat Aplikasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram