Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/02/2023, 22:05 WIB
Penulis Ulfa Arieza
|

KOMPAS.com - Cara menghitung pajak barang bawaan dari luar negeri masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah traveler.

Padahal, dengan mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarkan akan sangat membantu pelaku perjalanan luar negeri saat berada di pabean.

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

“Perlu diketahui bahwa setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Sebab, barang dari luar negeri masuk kategori barang impor, atau biasa disebut impor barang bawaan penumpang. 

Nirwala menuturkan, pemberitahuan dapat dilakukan dengan mengisi customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dalam bentuk data elektronik atau formulir.

Baca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea CukaiBaca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Ilustrasi Customs DeclarationShutterstock/William Potter Ilustrasi Customs Declaration

Batas barang bawaan bebas bea masuk

Kabar baiknya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) bagi barang bawaan penumpang dalam batasan tertentu.

Fasilitas bebas bea masuk dan bebas pajak impor diberikan pada barang bawaan kategori barang pribadi penumpang (personal use), dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

“Pembebasan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan,” ujarnya.

Baca juga: Ini 5 Tips Traveling ke Luar Negeri Antiribet

Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Barang non personal use ini  dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

Adapun, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Travel Update
Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Hotel Story
Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Travel Update
Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Travel Tips
Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

BrandzView
Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Travel Tips
Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Travel Update
40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

Travel Update
Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Jalan Jalan
Spot Sunset Jakarta, Menikmati Matahari Terbenam di Halte Bundaran HI

Spot Sunset Jakarta, Menikmati Matahari Terbenam di Halte Bundaran HI

Jalan Jalan
Naik 87 Persen, Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang per Februari 2023

Naik 87 Persen, Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang per Februari 2023

Travel Update
Museum Basoeki Abdullah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Fasilitas

Museum Basoeki Abdullah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Fasilitas

Jalan Jalan
10 Wisata Tersembunyi di Ubud, Ada Pura hingga Museum

10 Wisata Tersembunyi di Ubud, Ada Pura hingga Museum

Jalan Jalan
Menara Langit Merapi di Gardu Pandang Ketep Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan

Menara Langit Merapi di Gardu Pandang Ketep Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+