Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.
Nirwala menuturkan, barang bawaan yang nilai pabean free on board melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen.
“Jika lebih dari 500 dolar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI,” tuturn Nirwala.
Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).
Baca juga: Budget Rp 5 Juta Liburan ke Luar Negeri, Bisa ke 4 Negara Ini
Seperti disampaikan sebelumnya, barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS mendapatkan fasilitas bebas pajak dalam rangka impor.
Jika melebihi batasan tersebut, maka pelaku perjalanan luar negeri wajib membayar pajak dalam rangka impor, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI), yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk.
Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat
Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai, meliputi:
1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya
2. Satu liter minuman mengandung etil alkohol
Baca juga: Ini 5 Tips Traveling ke Luar Negeri Antiribet
Jika produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis, maka pembebasan bea masuk atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
Sementara, jika barang kena cukai itu melebihi batas ketentuan fasilitas bebas cukai, maka akan dimusnahkan.
“Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” bunyi pasal 13 ayat 3 PMK Nomor 203/PMK.04/2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.