KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mewajibkan syarat vaksin booster Covid-19 bagi calon pelaku perjalanan yang hendak naik pesawat udara.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.
Baca juga:
"Betul, masih mengikuti SE dari Satgas penanganan Covid-19. Masih wajib vaksin booster pertama," ucap Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Begitu pula disampaikan pihak Bandara Angkasa Pura (AP) I, bahwa saat ini vaksinasi booster merupakan syarat wajib untuk pelaku perjalanan udara, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
"PT Angkasa Pura I mengacu pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022," terang VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga:
Begitu pula untuk aturan perjalan udara ke luar negeri, kata Rahadian, tetap mengacu pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif pada 1 September 2022.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.