Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda

Kompas.com - 06/06/2023, 10:42 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster berencana segera menutup semua gunung di Bali untuk obyek wisata. Artinya, tidak boleh ada lagi aktivitas wisata, termasuk pendakian.

Larangan mendaki gunung di Pulau Dewata akan dibuat menjadi peraturan daerah (perda) terlebih dahulu oleh Koster. Ia juga telah bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas hal ini.

Baca juga:

“Akan dibuatkan perda, untuk saat ini saya sudah bersurat ke Menteri LHK untuk melarang gunung sebagai obyek wisata. Saya sudah WhatsApp beliau dan beliau prinsipnya setuju, menteri lain sudah saya komunikasikan dan setuju,” kata Koster, dikutip dari Tribunnews, Senin (5/6/2023). 

Ia mengaku mendapat arahan dari para sulinggih untuk menutup gunung sebagai obyek wisata. Sebagai informasi, sulinggih adalah orang suci di Bali atau pemuka agama Hindu. 

Para sulinggih mengatakan, gunung-gunung di Bali adalah kawasan suci sehingga jangan dijadikan sebagai obyek wisata, apalagi untuk pendakian.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik sosial maupun ekonomi, Koster memilih mengikuti arahan bersama dengan sulinggih.

Ia juga mengatakan bahwa banyak pihak mendukung keputusannya, seperti Majelis Desa Adat (MDA) dan sejumlah tokoh.

Berlaku untuk semua gunung dan wisatawan

Gunung Batur menjadi bagian dari kawasan Geopark Batur. Shutterstock Gunung Batur menjadi bagian dari kawasan Geopark Batur.

Sebelumnya, Koster juga menyampaikan, larangan aktivitas wisata Gunung di Bali tak hanya berlaku untuk wisatawan mancanegara, tetapi juga wisatawan lokal.

Keputusan ini ia sampaikan melalui Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha, Rabu (31/5/2023).

“Karena Gunung merupakan kawasan disucikan maka kita melarang pendakian Gunung, dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua,” jelas Koster, dikutip dari Tribun Travel, Senin (5/6/2023). 

Baca juga:

Meski sudah membatasi, Koster menambahkan, pendakian gunung di Bali nantinya masih bisa dilakukan, tetapi bukan untuk kegiatan wisata, melainkan untuk hal-hal penting atau pelaksanaan upacara khusus.

“Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanggulangan kebencanaan atau kegiatan khusus lainnya. Jadi bukan untuk kegiatan wisata,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Koster mengatakan, aturan ini nantinya diterapkan di semua gunung yang ada di Bali. Total ada 22 gunung di Bali yang datanya sudah dipegang oleh pemerintah.

Larangan mendaki gunung di Bali masih diklarifikasi

Gunung Batur.DOK. Indonesia.travel Gunung Batur.

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi mengenai larangan tersebut. 

"Untuk pendakian gunung di Bali ini masih kami klarifikasi," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang digelar virtual, Senin (5/6/2023). 

Ia menjelaskan, pihaknya masih mendapat banyak pertanyaan dari wisatawan yang telah mendapatkan paket eco-tourism, seperti hiking, serta kegiatan sport tourism di Bali yang direncanakan dalam beberapa minggu dan bulan ke depan.

Baca juga:

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu klarifikasi mengenai pernyataan dari Gubernur Bali.

"Izinkan kami mengklarifikasi dulu, dan nanti kami akan mengundang Kadispar (Kepala Dinas Pariwisata) Bali untuk  memberikan penjelasan atas pernyataan Pak Gubernur tersebut," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com