KOMPAS.com - Versi terbaru aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android) sejak Senin (10/9/2023) lalu.
Dalam versi terbaru ini, ada penambahan beberapa fitur baru yang diharapkan dapat memaksimalkan user experience dari pengguna, salah satunya lebih fleksibel.
Baca juga:
“Versi terbaru M-paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam pernyataan tertulis, Selasa (26/9/2023).
Tak hanya melayani pendaftaran pembuatan paspor biasa, Achmad melanjutkan, bagi yang ingin memanfaatkan pembuatan paspor satu hari jadi juga bisa melalui aplikasi tersebut.
“Satu lagi, bagi yang mau daftar layanan percepatan paspor satu hari selesai juga bisa lewat M-paspor,” imbuhnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor selambat-lambatnya satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.
Sebagai informasi, sejumlah manfaat menggunakan M-Paspor saat pengurusan paspor adalah:
Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja tanpa perlu antre berjam-jam dan menunggu di kantor imigrasi.
Satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara online (daring).
Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Paspor Anak Hanya Berlaku 5 Tahun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.