Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi mana saja di Indonesia dan tidak terikat domisili.
Setelah pengisian data dan mengunggah dokumen, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pengurusan paspor.
Baca juga: Awas Penipuan, Permohonan Paspor Resmi Hanya di Aplikasi M-Paspor
Pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.
“Pemohon bisa langsung pilih hari dan jam yang tersedia pada M-Paspor untuk mengurus paspor. Jadi waktunya lebih spesifik dan tidak buang waktu lama stay di kantor imigrasi,” kata Achmad.
Baca juga: Awas, Paspor Sudah Jadi tapi Lama Tak Diambil Bisa Dibatalkan
Saat ini, pemohon tidak perlu khawatir lagi apabila tidak bisa datang ke kantor imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor.
Sebab, pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1. Oleh karena itu, kamu bisa mempertimbangkan baik-baik sebelum memilih tanggal kedatangan.
Baca juga: Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.