Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Versi Terbaru M-Paspor, Mudah Pilih Kantor Imigrasi Jika Kuota Habis

Kompas.com - 26/09/2023, 19:09 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

3. Bebas pilih kantor imigrasi

Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi mana saja di Indonesia dan tidak terikat domisili.

4. Kemudahan pembayaran

Setelah pengisian data dan mengunggah dokumen, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pengurusan paspor.

Baca juga: Awas Penipuan, Permohonan Paspor Resmi Hanya di Aplikasi M-Paspor

5. Bebas pilih jadwal kedatangan

Pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

“Pemohon bisa langsung pilih hari dan jam yang tersedia pada M-Paspor untuk mengurus paspor. Jadi waktunya lebih spesifik dan tidak buang waktu lama stay di kantor imigrasi,” kata Achmad.

Baca juga: Awas, Paspor Sudah Jadi tapi Lama Tak Diambil Bisa Dibatalkan

6. Ubah jadwal kedatangan

Saat ini, pemohon tidak perlu khawatir lagi apabila tidak bisa datang ke kantor imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor.

Sebab, pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1. Oleh karena itu, kamu bisa mempertimbangkan baik-baik sebelum memilih tanggal kedatangan. 

Baca juga: Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com