Lebih lanjut Nandang mengatakan, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Salah satu substansi revisi yang disiapkan adalah pemberian denda lima kali lipat dari tiket masuk atau surat izin masuk kawasan konservasi kepada pendaki ilegal.
Baca juga:
“Kami juga sedang merevisi beberapa peraturan, termasuk nanti kami akan terapkan denda bagi mereka yang masuk kawasan taman nasional yang tidak mempunyai izin atau tiket masuk yang legal,” tutur dia.
Saat ini, kata Nandang, perbaikan telah disetujui. Selanjutnya tengah berjalan proses diundangkan dalam revisi PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
“Mudah-mudahan ini akan membuat jera,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.