Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Destinasi Wisata di Dunia yang Tetapkan Tarif Pajak Turis 2024

Kompas.com - 12/03/2024, 10:10 WIB
Krisda Tiofani,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak turis telah lama diberlakukan di Eropa. Misalnya, Jerman, Spanyol, dan Yunani yang sudah terbiasa dengan tourist tax.

Namun, sebagian negara baru menerapkan pajak turis belum lama ini. Tepatnya, setelah pulih dari pandemi Covid-19.

Pajak turis merupakan aturan yang dibuat pemerintah setempat untuk mencegah pariwisata berlebihan, sekaligus menghasilkan pendapatan tinggi dari destinasi tersebut.

Baca juga: 7.308 Turis Kazakhstan dan Tajikistan Berkunjung ke Indonesia pada 2023, Dominan ke Labuan Bajo

Dilansir dari Conde Nast Traveller, pandemi membawa dampak parah pada industri pariwisata sehingga mengalami kerugian besar.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Itu sebabnya, sejumlah negara menerapkan atau meningkatkan tarif pajak turis pada 2024 demi meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat setempat.

Daftar destinasi wisata dunia yang menerapkan pajak turis

Selengkapnya, simak destinasi wisata di dunia yang memberlakukan pajak turis berikut ini.

1. Austria: Biaya pajak turis biasanya ditambahkan ke tagihan akomodasi. Di Wina, pajak turisnya sekitar 3,2 persen.

2. Belgia: Brussel menetapkan pajak turis di bawah 3,50 pound sterling atau sekitar Rp 69.000 dan ditambahkan ke tagihan akomodasi, tetapi bervariasi di setiap kota.

3. Bhutan: Sejak September 2023, biaya pembangunan berkelanjutan harian di Bhutan telah turun menjadi 157 pound sterling atau sekitar Rp 3,1 jutaan untuk orang dewasa.

Baca juga: Ada Pesta yang Dianggap Rasis, Sri Lanka Tolak Perpanjangan Visa Turis Rusia dan Ukraina

4. Bulgaria: Pajak turis di Bulgaria bervariasi menurut tujuan dan standar hotel, tetapi biasanya di bawah 1,30 pound sterling atau sekitar Rp 25.000.

4. Kepulauan Karibia: Sebagian besar kepulauan Karibia mengenakan pajak turis dan tarifnya bervariasi tergantung pulaunya. Di St Lucia, misalnya, tarifnya sekitar delapan persen, sedangkan di Republik Dominika tarifnya 18 persen.

5. Kroasia: Biaya pajak turis di Kroasia tergantung pada musim bepergian dan tempat tinggal, tetapi berkisar antara 20-70 pound sterling atau sekitar Rp 300.000 hingga Rp 1 jutaan per hari.

6. Republik Ceko: Khusu di Praha, pajak turis biasanya dikenakan biaya sekitar 50 czech koruna (CZK) atau sekitar Rp 33.000 per malam.

7. Perancis: Pajak turis didasarkan pada tarif kota, tetapi biaya standarnya berkisar 4,30 pound sterling atau Rp 85.000 per malam.

Ilustrasi pasangan dengan latar Menara Eiffel di Paris, Perancis.Dok. Pexels/Dimitri Kuliuk Ilustrasi pasangan dengan latar Menara Eiffel di Paris, Perancis.

8.  Jerman: Pajaknya bervariasi dari kota ke kota. Di Berlin, pajak turis standar adalah lima persen dari harga akomodasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com