Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota di Eropa Ini Akan Terapkan Pajak Turis mulai Rp 16.000

Kompas.com - 25/10/2023, 18:34 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Wisatawan yang menginap di Kota Peniche, Portugal, akan wajib membayar pajak wisatawan sebesar satu euro (sekitar Rp 16.799). 

Hal tersebut diputuskan setelah Dewan Kota Peniche menyetujui aturan yang diajukan sebagai dampak dari banyaknya jumlah wisatawan yang berkunjung.

Baca juga:

Dilansir dari The Portugal News, Selasa (24/10/2023), konsultasi publik akan dilakukan selama 30 hari sebelum aturan ini diterapkan. 

Nantinya, pajak ini berlaku jika wisatawan menginap di sejumlah akomodasi, antara lain hotel, guesthouse, hotel-apartemen, desa wisata, resor, penginapan lokal, perusahaan pariwisata, tenda, dan karavan.

"Pemerintah Kota Peniche menganggap, prinsip distribusi biaya publik yang adil mengharuskan biaya operasional yang dikeluarkan guna menghasilkan manfaat bagi wisatawan yang mengunjungi kota ini dialokasikan, sesuai dengan proporsi yang mereka peroleh dari para wisatawan dan bukan dari penduduk kota. Dengan cara ini, sah untuk meminta kompensasi dari wisatawan," jelas Pemerintah Kota Peniche.

Baca juga: World of Wine, Atraksi Wisata Baru bagi Pencinta Anggur di Portugal

Ilustrasi Kota Peniche, Portugal.Dok. Unsplash/Lachlan Cruickshank Ilustrasi Kota Peniche, Portugal.

Adapun Peniche terkenal akan ombaknya yang digemari wisatawan peselancar dan pemancing.

Dikutip dari laman Visit Portugal, kota ini juga memiliki sejumlah bangunan bersejarah, di antaranya Benteng Peniche dan Gereja Misericordia.

Baca juga:

Sebelum Peniche, wilayah Algarve di Portugal juga menerapkan pajak wisatawan sebesar dua euro (sekitar Rp 33.586). Diharapkan pajak tersebut bisa menghasilkan pendapatan tahunan sebesar 300.000 euro (sekitar Rp 5 miliar).

Dilansir dari Schengen Visa Info, pajak tersebut akan diturunkan menjadi satu euro ketika di luar musim puncak liburan, termasuk dari November ke Maret.

Baca juga: Amsterdam Akan Naikkan Pajak Turis hingga 12,5 Persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com